MONEY INSURANCE ATAU ASURANSI UANG
Money Insurance. Asuransi Uang merupakan produk khusus terutama bagi berbagai institusi keuangan. Produk ini memberikan perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan (Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash In Transit).
Pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan asuransi ini diantaranya adalah:
- Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung ke bank atau sebaliknya, atau dari satu lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak dikecualikan dalam kondisi polis
- Cash In Safe (CIS)
Menjamin selama uang dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis
- Cash In Cashier Box (CICB)
- Cash In ATM (CI ATM)
Baca : Asuransi Pengiriman Barang
LUAS JAMINAN
- Perampokan atau Penodongan
- Pembongkaran dengan cara kekerasan.
- Alat pengangkut mengalami musibah
- Risiko lain yang bersifat accidental.
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga Pertanggungan, merupakan nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan nilai tersebut. Harga Pertanggungan ini sebaiknya ditetapkan sesuai dengan jumlah/nilai uang yang akan diasuransikan.
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara:
- TARIF PREMI X JUMLAH HARGA PERTANGGUNGAN
- Tarif Premi Asuransi Rekayasa dalam besaran promil (per seribu).
SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN
Pemilik uang, Atau surat berharga baik itu lembaga keuangan seperti Bank maupun perusahaan lainnya, BPR, Koprasi, Toko, Distributor dll.
sumber : asuransi wahana tata
Untuk informasi dan konsultasi hub Bp Anto 081-667-3454