MONEY INSURANCE ATAU ASURANSI UANG

Money Insurance. Asuransi Uang merupakan produk khusus terutama bagi berbagai institusi keuangan. Produk ini memberikan perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan  (Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash In Transit).

Pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan asuransi ini diantaranya adalah:
  • Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung ke bank atau sebaliknya, atau dari satu lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak dikecualikan dalam kondisi polis

MONEY INSURANCE 081-667-3454

  • Cash In Safe (CIS)
Menjamin selama uang dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam   brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis

  • Cash In Cashier Box (CICB) 
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box selama jam kerja.

  • Cash In ATM (CI ATM)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.


Baca : Asuransi Pengiriman Barang 

           

LUAS JAMINAN
  • Perampokan atau Penodongan
  • Pembongkaran dengan cara kekerasan.
  • Alat pengangkut mengalami musibah
  • Risiko lain yang bersifat accidental.

HARGA PERTANGGUNGAN

Harga Pertanggungan, merupakan nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan nilai tersebut. Harga Pertanggungan ini sebaiknya ditetapkan sesuai dengan jumlah/nilai uang yang akan diasuransikan.

BIAYA / PREMI ASURANSI

Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara:
  • TARIF PREMI   X   JUMLAH HARGA PERTANGGUNGAN
  • Tarif Premi Asuransi Rekayasa dalam besaran promil (per seribu).

SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN

Pemilik uang, Atau surat berharga baik itu lembaga keuangan seperti Bank maupun perusahaan lainnya, BPR, Koprasi, Toko, Distributor dll.


info Custom Bond

sumber : asuransi wahana tata

Untuk informasi dan konsultasi hub Bp Anto 081-667-3454

Postingan populer dari blog ini

CONTRACTORS ALL RISKS 081-667-3454

Broker Asuransi, Konsultan Asuransi Umum di Solo

Erection All Risks