ASURANSI PENJAMINAN ATAU SURETY BOND

SURETY BOND adalah Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.

Asuransi Penjaminan 081-667-3454
Asuransi Penjaminan

Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:
  • Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
  • Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)

Manfaat

a. Jaminan Penawaran (Bid /Tender)

Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :

Bila pemenang tender mengundurkan diri Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK

Informasi : Broker Asuransi Kerugian

Fungsi Jaminan Penawaran

Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri

b. Jaminan Pelaksanaan (Performance)

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan

Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.

c. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment)

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.

d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance)

Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan

e. Garansi Bank

Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank

f. Custom Bond

Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.

Produk lainnya dari Asuransi penjaminan adalah

G. Kontra Bank Garansi

Kontra Bank Garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Simas Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.

Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee / Bowheer.

Kontra bank garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

Jenis simas kontra bank garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Sinar Mas meliputi:
-  Bid Bond / Tender Bond
-  Performance Bond
-  Advance Payment Bond
-  Maintenance Bond

H. Asuransi Kredit Perdagangan

Trade Credit Insurance / Asuransi Kredit Perdagangan Adalah Produk Asuransi yang memproteksi Account Receivable (Piutang dagang) dari resiko tidak dapat tertagih (Non Payment) yang disebabkan oleh commercial risk maupun maupun political risk.

Dalam industri perdagangan (trading) terdapat hubungan antara seller dan buyer dimana untuk posisi masing masing saling bergantungan. Dari sisi seller, menginginkan sales yang terus meningkat, dari sisi buyer ingin dapat kemudahan dalam mendapatkan barang dengan segala keterbatasan modal. Dengan adanya kepentingan tersebut maka timbul metode pembayaran tempo (pembayaran mundur yang diberikan oleh seller kepada buyer).

Dengan adanya pembayaran tempo yang diberikan seller kepada buyer, maka muncul resiko piutang yang tidak dapat tertagih yang disebabkan oleh berbagai hal seperti resiko bisnis(non/slow payment), resiko politik, bangkrut dan lain-lain yang mempengaruhi kewajiban buyer dalam membayar hutang dagang kepada seller.

Dalam neraca perusahaan Piutang dagang adalah asset selain Kas, Fix Asset dan inventori (gedung, kantor, kendaraan, peralatan dll). Biasanya perusahaan selalu meng-asuransikan fix asset dan invontory nya untuk memproteksi dari kerugian tak terduga.

Namun perusahaan lupa bahwa Piutang dagang adalah asset lancar yang bilamana tidak dapat tertagih (macet) bisa langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban jangka pendek seperti hutang bank atau hutang dagang.

Manfaat Apa saja yang dicover oleh Asuransi Kredit Perdagangan ?

>> Commercial Lines :
  • Insolvency (Kebangkrutan)
  • Protracted Default (Gagal bayar terhadap tagihan yang jatuh tempo)
>> Political Risk :
  • Kebijakan suatu negara yang mempengaruhi pembayaran dari buyer
Apa saja yang TIDAK dicover oleh Asuransi Kredit Perdagangan ?

>> Commercial Lines :
  • Perselisihan : antara seller dan buyer harus clear dalam menyelesaikan kontrak penjualan dan penyelesaian kontrak lebih pada resiko kinerja bukan resiko kredit.
  • Tidak menerima barang setelah pengiriman, hal ini yang sering menjadi potensi perselisihan.
>> Political Risk :
  • Bencana Alam dan Radiasi Nuklir
  • Perang antara anggota tetap dewan keamanan
Skema Asuransi Kredit Perdagangan
asuransi kredit perdagangan,  hub 081-667-3454
Asuransi Kredit Perdagangan

J. Asuransi Kredit 

Asuransi penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh Asuransi Sinar Mas sebagai lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank / Non Bank lainnya.

Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit:
1.  Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non Bank.
2.  Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengembalian kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Simas Penjaminan Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Keunggulan simas penjaminan kredit
Mengapa harus Penjaminan Kredit dari SIMAS ? Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
1.  Struktur permodalan SIMAS yang kuat.
2.  Memiliki keterkaitan produk (product link) dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki SIMAS (one stop Financial Risk Services).
3.  Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi pasar melalui pengembangan produk Simas Penjaminan Kredit.

Jenis kredit yang dapat dijamin oleh simas penjaminan produk :

1.  Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
2. Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,- dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok).

Mekanisme Permintaan simas penjaminan kredit

Permintaan simas penjaminan kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke SIMAS dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1.  Profil Perusahaan calon debitur (Terjamin).
2. Copy/ Tembusan permohonan Kredit dari Terjamin kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank lainnya.
3.  Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir.
4.  Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).

Kriteria umum usaha yang dapat dijamin oleh simas penjaminan kredit:
1.  Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
2.  Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
3. Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum.

Skema Asuransi Kredit
Asuransi Kredit, hub 081-667-3454
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak kontruksi:

Harga kontrak sebagai dasar besarnya jaminan. Ketentuan pembayaran dimana dalam kontrak tercantum tata cara pembayaran. Uraian pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Pekerjaan yang menjadi main dan sub Ketentuan tentang pinalti dan ketentuan tentang pekerjaan tambahan. Ketentuan tentang perubahan kontrak dan perselisihan. Data-data lengkap tentang kontraktor yang diperlukan adalah:
Copy akta beserta perubahannya (jika ada) Laporan keuangan selama 2 tahun terakhir, diutamakan yang telah diaudit oleh akuntan public. Copy Rekening Koran (R/C) pertanggal neraca dan 2 bulan terakhir. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan maupun pekerjaan yang telah diselesaikan. Company Profile yang berisi antara lain struktur organisasi perusahaan. Daftar Riwayat Hidup Direksi dan Staff Ahli Copy surat ijin yang masih berlaku seperti SIUP, SIUJK, Surat Keterangan Izin Tempat Usaha, Surat Keterangan Domisili. Copy surat pendukung lainnya seperti NPWP, Surat Referensi Bank, Surat Keanggotaan Asosiasi. 

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

Surat penawaran dari perusahaan Perusahaan Asuransi mendapatkan ijin dari OJK untuk memasarkan produk penjaminan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

sumber : ojk, simas

Untuk informasi lebih lanjut hub Bp Anto 081-667-3454

Postingan populer dari blog ini

CONTRACTORS ALL RISKS 081-667-3454

Broker Asuransi, Konsultan Asuransi Umum di Solo

Erection All Risks