Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian merupakan Asuransi yang menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
 

Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada
tertanggung.


Produk asuransi kerugian sangat banyak antara lain, asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pabrik, asuransi pengiriman barang, asuransi stok (persediaan barang) dsb.


Dalam contoh kasus yang sederhana, seperti kebakaran pasar klewer Solo, kecelakaan pesawat air asia, tanah longsor di Banjarnegara, apabila property sampai terjadi resiko kecelakaan, terbakar, karena bencana, maka perusahaan asuransi akan membayar claim sesuai ketentuan yang berlaku (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
 

Postingan populer dari blog ini

CONTRACTORS ALL RISKS 081-667-3454

Erection All Risks

RESIKO BISNIS INTERNASIONAL